Tahap-tahap Ikrar Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf
1.
Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga
untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2. Syarat tanah yang diwakafkan
adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah
berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah
negara sudah di kuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan
berdiri bangunan sosial-agama.
3.
Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang di serahi
mengelola harta benda wakaf) di
Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4. Nadzir,
yang terdiri dari:
- Nadzir Peroranganbiasa di sebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempatObjekWakaf)
- Nadzir Organisasicontoh Pengurus NU atau PengurusMuhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
- Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan
kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA
yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa
bukti asli dan fotocopy kepemilikan (Sertifikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan
Tanah Negara (yang sudah di kuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan
sosial)
6. Bila
objek yang di wakafkan berasal dari sertifikat hak milik yang di pecah (tidak
di wakafkan keseluruhan) maka perlu di pecah dulu sesuai dengan luas yang
diwakafkan (proses pemisahan /pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah
yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang di wakafkan
mendekati luas riil.
7. Calon
Wakif dan Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Di usakan
persyaratan administrasi telah lengkap sebelum di laksanakan Ikrar Wakaf.
8. Setelah
persyaratan di periksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf di laksanakan di
depan PPAIW dan di terbitkan Akta Ikrar Wakaf
(untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar
Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif di bawah tangan dan wakifnya
telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9. Nadzir atau orang yang di tunjuk mendaftarkan
Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf
sesuai dengan persyaratan yang ada.