Recent Articles

Tahap-tahap Ikrar Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf



1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.

2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah di kuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang di serahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.

4. Nadzir, yang terdiri dari:
  • Nadzir Perorangan
    biasa di sebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempatObjekWakaf)
  • Nadzir Organisasi
    contoh Pengurus NU atau PengurusMuhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
  • Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)

5.  Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan fotocopy kepemilikan (Sertifikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sudah di kuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)

6. Bila objek yang di wakafkan berasal dari sertifikat hak milik yang di pecah (tidak di wakafkan keseluruhan) maka perlu di pecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan /pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang di wakafkan mendekati luas riil.

7. Calon Wakif dan Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Di usakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum di laksanakan Ikrar Wakaf.

8. Setelah persyaratan di periksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf di laksanakan di depan PPAIW dan di terbitkan Akta Ikrar Wakaf  (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif di bawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)

9. Nadzir atau orang yang di tunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.

0 comments for "Tahap-tahap Ikrar Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf"

Leave a Reply

Newer Post Older Post