Persyaratan Administrasi proses Sertifikasi Tanah Wakaf
A. Dari Tanah Yasan/Petok D
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dan saksi-saksi sesuai akta ikrar wakaf
- Formulir BPN di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girikdll). Bila tidak ada atau hilang di ganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahliwaris di ketahui kepala desa, kelurahan dan dua orang saksi. Di upayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek).
- Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
- Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah di legalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal).
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan di sertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat)
- Mengisi Formulir dari BPN
B. Dari Tanah Negara Murni
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir KUA
- Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf kepada Wakif
- Ikrar Wakaf & Akta IkrarWakaf asli
- Copy gambar kretek desa
- Mengisi Formulir BPN
Keterangan: Tanah negara yang di kelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut.
C. Dari Tanah Bersertifikat Hak Milik
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
- Foto Copy KTP Nadzir di legalisir kepala desa/kelurahan
- Asli sertifikat tanah yang di wakafkan
- SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir.
- Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
- Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
- Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
- Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
- Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila di perlukan
- Mengisi Formulir BPN