Recent Articles

Persyaratan Administrasi proses Sertifikasi Tanah Wakaf



A. Dari Tanah Yasan/Petok D

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dan saksi-saksi sesuai akta ikrar wakaf
  3. Formulir BPN di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  4. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girikdll). Bila tidak ada atau hilang di ganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahliwaris di ketahui kepala desa, kelurahan dan dua orang saksi. Di upayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek).
  5. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
  6. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah di legalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
  7. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  8. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  9. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal).
  10. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir
  11. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan di sertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat)
  12. Mengisi Formulir dari BPN


B. Dari Tanah Negara Murni

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir KUA
  4. Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf kepada Wakif
  5. Ikrar Wakaf & Akta IkrarWakaf asli
  6. Copy gambar kretek desa
  7. Mengisi Formulir BPN

Keterangan: Tanah negara yang di kelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut.


C. Dari Tanah Bersertifikat Hak Milik

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir di legalisir kepala desa/kelurahan
  3. Asli sertifikat tanah yang di wakafkan
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir.
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
  6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  8. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
  9. Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila di perlukan
  10. Mengisi Formulir BPN

0 comments for "Persyaratan Administrasi proses Sertifikasi Tanah Wakaf"

Leave a Reply

Older Post