0
- Ke RT/RW
Mengurus surat pengantar Rujuk untuk di bawa ke Desa/Kelurahan
- Ke Balai Desa/Kelurahan
Untuk mendapatkan : Surat Keterangan Rujuk
- Ke Kantor Urusan Agama:
Membawa Akta Cerai
Surat Keterangan Untuk Rujuk
Bukti setor biaya pencatatan Rujuk
Untuk:
- Memberitahukan Kehendak Rujuk
- Pemeriksaan Rujuk
- Pelaksanaan Rujuk
- Mendapatkan Kutipan Akta Rujuk
- Ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah kembali
Berikut Skema / Alur Nikah Rujuk :
0
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
- Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
- Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
- Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
- Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
- PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.