Recent Articles

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts
0

Seringkali terjadi, seorang suami atau istri tak dapat memahami harapan-harapan pasangannya. Hal ini terjadi karena mereka tak saling berterus terang mengemukakan harapan terhadap pasangannya.
Setiap orang tentu memiliki harapan terhadap terhadap diri sendiri maupun individu lain dilingkungannya. Begitu pula dalam suatu pernikahan. Seorang suami memiliki harapan pada istrinya, dan istripun sebaliknya. Baik suami ataupun istri dapat saja memiliki harapan-harapan yang sama. Seperti sama-sama memiliki harapan untuk menjadi seorang suami atau istri yang menghargai dan menghormati pasangannya ataupun menjadi orang tua yang bijak dalam mengasuh dan mendidik anak-anak mereka.
Namun sayangnya, tak selalu sepasang suami istri memiliki harapan-harapan yang sama. Misalnya saja, seorang istri begitu mengharapkan suaminya selalu bersikap romantis padanya dalam setiap kesempatan. Ketika ia menghadapi kenyataan suaminya tak seromantis seperti yang diharapkan, maka ia pun kecewa. Begitu pula suami, dalam benaknya ia berharap istrinya tidak berkarir di luar rumah, namun selalu berada di rumah agar dapat memasak untuknya dan menjaga anak-anaknya. Ketika kenyataannya tak sesuai dengan yang diharapkan, maka ia pun kecewa. Hal ini wajar saja terjadi. Karena pada dasarnya setiap individu memiliki keinginan dan harapan yang unik dan tak selalu sama antara satu dengan yang lainnya, karena hakekatnya pernikahan adalah penyatuan dua kenyataan yang sangat berlawanan agar menjadi satu.

1. Memahami Harapan pasangan.
Seringkali terjadi, seorang suami atau istri tak dapat memahami harapan-harapan pasangannya. Hal ini terjadi karena mereka tidak saling berterus terang mengemukakan harapan terhadap pasangannya. Mereka cenderung berharap agar pasangannya tahu dan mengerti apa yang diharapkannya. Jika hal ini terjadi, tentunya masing-masing pihak tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang menjadi harapan pasangannya, apalagi mewujudkan harapan tersebut. Terkadang seseorang merasa enggan untuk mengungkapkan harapannya karena ia merasa takut harapannya tak sesuai dengan apa yang diharapkan, sehingga harapan yang ada hanya mampu ia pendam di dalam hatinya. Keengganan mengungkapkan harapan ini dapat pula terjadi pada orang yang tak pernah mendapat kesempatan belajar untuk mengungkapkan emosi secara baik melalui percakapan. Akibatnya is menjadi tertutup dan takut berterus terang mengungkapkan harapannya yang sesungguhnya. Emosi yang terpendam ini, bila dibiarkan bertumpuk akan terekspresikan melalui beberapa tingkah laku, seperi kecewa, menangis, ataupun marah.
Dalam kehidupan suami istri, bila terdapat banyak hal atau pun harapan yang tak pernah diungkap, dirundingkan dan dibahas secara tuntas dapat menimbulkan berbagai konflik dalam kehidupan rumah tangga. Semisal tidak adanya kesepakatan harapan mengenai peran dan tanggung jawab yang harus diembani suami atau pun istri.

2. Utamakan komunikasi dan negosiasi
Tentu saja tak salah Anda memiliki harapan pada suami atau istri. Harapan – harapan ini acapkali berubah menjadi tuntutan yang tidak terucapkan dan bila tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, harapan ini dapat menimbulkan konflik dan salah paham yang berkepanjangan. Tentu hal ini tidak Anda inginkan bukan? Untuk menyiasati hal tersebut dan sekaligus mendekatkan hubungan Anda berdua, ada beberapa hal yang dapat Anda dan pasangan lakukan:

3. Berlatih mengungkap harapan secara jelas 
Seringkali Anda tidak berani mengungkapkan isi hati Anda dengan jelas pada orang lain karena takut mendapat tanggapan negative. Padahal sikap terus ini mampu membuat orang lain lebih mengerti apa yang menjadi harapan Anda.Kejelasan dalam menyampaikan maksud hati ini juga merupakan perilaku yang tampak lebih dewasa daripada tindakan merajuk, menangis atau pun marah – marah. Acapkali, sikap terus terang ini terbukti efektif dalam menyampaikan pesan dan harapan Anda terhadap pasangan. Namun, perlu diupayakan adalah bagaimana cara mengungkapkan dan menyampaikan harapan ini tanpa membuat pasangan merasa tersinggung.

4. Mempelajari teknik mendengar aktif
Dalam memahami harapan antara Anda dan pasangan memang diperlukan kemampuan menangkap pesan yang tersirat dari harapan – harapan tersebut. Kemampuan mendengarkan maksud dan harapan ini juga Anda perlukan. Untuk itu memang diperlukan kesabaran Anda agar pasangan dapat menyampaikan isi hatinya secara bebas dan terbuka. Dengan demikian Anda berdua dapat saling memahami harapan – harapan Anda melalui teknik mendengarkan secara aktif.

5. Belajar menyesuaikan diri dengan pasangan
Ada kalanya harapan dan permintaan sulit diwujudkan karena berbagai hal. Untuk itu memang diperlukan sikap menerima keadaan, belajar menyesuaikan diri dan meningkatkan toleransi dari Anda berdua terhadap hal – hal yang berbeda dari pasangan. Sikap saling mengerti ini akan menumbuhkan rasa kebersamaan Anda berdua dalam mencari solusi yang tepat untuk menyelaraskan perbedaan harapan yang ada.

6. Memiliki harapan yang realistis 
Pada awal perkawinan masing – masing mengharapkan sikap dan tindakan ideal dari pasangannya. Namun seringkali harapan – harapan ideal ini tak terwujud sehingga menimbulkan rasa kecewa. Anda tak perlu berlama – lama tenggelam dalam rasa kecewa ini. Cobalah Anda kaji kembali apakah harapan Anda selama ini terlalu ideal sehingga sulit diwujudkan pasangan Anda? Jika hal ini yang terjadi, maka harapan – harapan ideal ini harus diubah menjadi suatu harapan yang lebih realistis sehingga mudah diwujudkan oleh pasangan Anda.
Hal – hal ini semua diharapkan dapat membantu Anda dan pasangan dalam menyelaraskan harapan – harapan Anda. Namun prasarat utama tercapainya suatu solusi yang memuaskan adalah komunikasi dan negoisasi Anda dan pasangan dalam mengemukakan apa saja yang menjadi harapan Anda berdua.


Ust. Fatkhul Khabib 
0
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (wikipedia)

Mari Kita Simak Video di bawah ini.


0

Setiap manusia tentu mencari kebahagiaan tidak saja di dunia tetapi juga di akhirat. Dengan berbagai cara manusia memburu kebahagiaan itu, tetapi tidak semua upaya mereka menemukan kebahagiaan sejati yang mereka cari.

Ibnu Abbas RA menjelaskan, ada 7 indikator kebahagiaan hidup di dunia, yaitu :

1) Qolbun Syakirun,
Yaitu hati yang selalu bersyukur, artinya selalu menerima apa adanya (qona'ah), sehingga tidak ada ambisi yang berlebihan, tidak ada stress, inilah nikmat bagi hati yang selalu bersyukur.

2) Al-Azwaju Shalihah,
Yaitu pasangan hidup yang shaleh / shalehah, pasangan hidup yang shaleh / shalehah akan menciptakan suasana rumah dan keluarga yang sakinah.

3) Al-Auladul Abrar,
Yaitu anak yang shaleh / shaliehah
Do'a anak yg shaleh / shalihah kepada orang tuanya dijamin dikabulkan ALLAH, berbahagialah orang tua yang memiliki anak sholeh / solehah.

4) Al-Biatu Sholehah,
Yaitu lingkungan yang kondusif untuk iman kita
Rasulullah menganjurkan kita untuk selalu bergaul dengan orang-orang shaleh yang selalu mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan bila kita salah.

5) Al-Malul Halal,
Yaitu harta yang halal, bukan banyaknya harta tapi halalnya harta yang dimiliki
Harta yang halal akan menjauhkan setan dari hati
Hati menjadi bersih, suci dan kokoh sehingga memberi ketenangan dalam hidup.

6) Tafakuh Fid-Dien,
Yaitu semangat untuk memahami agama, dengan belajar ilmu agama, akan semakin cinta kepada agama dan semakin tinggi cintanya kepada ALLAH dan RasulNYA
Cinta inilah yang akan memberi cahaya bagi hatinya.

7) Umur yang barokah,
Yaitu umur yg semakin tua maka membuatnya semakin shaleh, setiap detiknya diisi dengan amal ibadah. Semakin tua semakin rindu untuk bertemu dengan Sang Pencipta.

Smoga Kita Semua Mendapatkan ke 7 Indikator trsebut.
1


Khutbah Nikah Pendek
Dianjurkan dibaca bila dalam prosesi tidak ada pembacaan khutbah nikah
يا .......... بِنْ..............
أُزَوِّجُكَ عَلَي مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ أَو تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَان
Wahai……… bin ……
Engkau akan ku nikahkan atas perintah Allah untuk menjaga pernikahan dengan cara yang baik atau kalaupun harus berpisah dengan cara yang baik pula

Ijab Oleh Orang Tua Selaku Wali Nikah dengan Bahasa Arab
 يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ بِنْتِي .................... بِمَهْرِ........................حَالاً

Ijab Oleh Saudara Kandung Selaku Wali Nikah Dengan Bahasa Arab
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ اُخْتِي .................... بِنْتَ............................. بِمَهْرِ........................حَالاً

Ijab oleh Orang Yang Mewakili Orang Tua Selaku Wali Nikah
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَ لِي وَلِيُّهَا  مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً


Ijab oleh Orang Yang Mewakili Saudara Kandung Selaku Wali Nikah
Dalam hal wali nikah adalah saudara bukan orang tua kandung, bila ingin mewakilkan kepada orang lain, saudara yang menjadi wali itu harus meminta izin pengantin putri yang ada dalam perwaliannya untuk diperkenankan mewakilkan
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَةَ لِوَلِيِّهَا  مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً


Qabul dengan Bahasa Arab
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِمَهْرِ المَذْكُور




Ijab Qabul Dengan Bahasa Madura

Ijab Oleh Walinya sendiri
(sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban anak bini’ beden kauleh se anyamah………………… kalaban mas kabin………………. Ebejer kontan

Ijab Oleh Wakil Wali Nikah
(sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban oreng bini’ se anyamah……………………. Binti……………. Se wali epon ampon abekkel wali dhe’ beden kaulah kalaban maskabin ……………………… ebejer kontan

Qabul dengan Bahasa Madura
Naremah kauleh dhe’ nikah epon …………………… binti ………………. Kaleben maskabin………….. ebejer kontan





Ijab Dengan Bahasa Jawa Oleh Orang Tua
kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk anak kandung kula ……………… kanthi mahar……………… tunai

Ijab Dengan Bahasa Jawa Oleh Wakil Wali Nikah
Kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk …………………… putrinipun……………….ingkang walinipun sampun wakil pasrah ijabipun dumateng kulo kanthi mahar……………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Jawa
Kula trami nikah saha kawinipun............. putrinipun ............ kanti mahar.................. tunai




Ijab Qabul Dengan Bahasa Indonesia

Ijab Oleh Wali Nikah
Saudara……………….. bin ………………. Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya ………………………….. kepadamu dengan maskawin …………………………. Dibayar tunai

Ijab Oleh Wakil Wali Nikah
Saudara………………bin………………… Saya nikahkan dan saya kawinkan………….. putri kandung dari ……………… yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkan anaknya tersebut kepada anda dengan maskawin……………………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Indonesia
Saya terima nikah dan kawin ……………………… putri kandung dari…………….. dengan maskawin……………………. Tunai



Ijab Qabul Dengan Bahasa Inggris

Ijab oleh Wali Nikah
Mr……………. son of………………. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………… my daughter with the dowry……………………. Cash paid

Ijab oleh Wakil Wali Nikah
Mr. …………………… son of……………………….. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………………. the daughter from……………………….. whom has given to me the right to do this with the dowry……………………………cash paid

Qobul Dengan Bahasa Inggris
I accept the marry of……………. The daughter from …………. with the dowry……………………………cash paid
0
ألحمد لله الذي احل النكاح وحرم السفاح احمدُه سبحانَه ان خلَق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا, و اشكرُه انْ خلَق لنا مِن انفسنا ازواجا لنَسْكُن اليها وجعل بيننا مودة ورحمة. واشهد ان لااله الا الله لاشريك له مَبْدَع نِظام العالم على اكملِ حكمة, واشهد ان محمدا عبدُه ورسوله خيرُ ائمةِ الامة. اللهم فصل وسلم على حبيبنا و قرة اعيننا سيدنا محمد الذي ادّب و عامَل اهلَه وامتَه بالاخلاق الكريمة وعلي اله و اصحابه ذوي الفضائل والكرامة.
اما بعد فيا ايها الاخوة رحمكم الله,
اتقوا الله واعلموا ان النكاح سنة من سنن الرسول صلى الله عليه وسلم وقد قال الله تعالى في كتابه الكريم, اعوذ بالله من الشيطان الرجيم وانكحوا الايامى منكم والصالحين من عبادكم و امائكم. اِن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم.
وعقد النكاح, ايها الاخوة, ميثاق غليظ كما سماه الله تعالى في كتابه وهو ليس مجرد مَسَايِرَة التقاليد البشرية ولا محضَ وسيلةِ للتناسل اِشْبَاعا لهوى النفس واَرْوَاءً للشهوات الحيوانية و انما هو مسؤلية.

Segala puji bagi Allah yang telah menghalalkan nikah dan mengharamkan zina. Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air lalu menjadikannya berketurunan dan berbesanan. Dan kita bersyukur Allah telah menciptakan untuk kita, dari jenis kita sendiri, jodoh-jodoh agar kita condong-tenteram kepada mereka dan menjadikan cinta dan kasih sayang di antara kita.
Shalawat dan salam semoga Ia limpahkan kepada pemimpin agung kita nabi Muhammad SAW yang telah mencontohkan pergaulan hidup antar sesama maupun keluarga dengan budi pekerti yang luhur. Shalawat dan salam semoga Ia limpahkan pula kepada keluarga Rasulullah dan para sahabatnya yang mulia.
Amma ba’du;
Saudara-saudaraku kaum muslimin yang berbahagia, marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dan ketahuilah bahwa pernikahan itu merupakan salah satu sunnah Rasul SAW dan merupakan anjuran agama. Pernikahan yang disebut dalam Quran sebagai perjanjian agung, bukanlah sekedar upacara dalam rangka mengikuti tradisi, bukan semata-mata sarana mendapatkan keturunan, dan apalagi hanya sebagai penyaluran libido seksualitas atau pelampiasan nafsu syahwat belaka.  Penikahan adalah amanah dan  tanggungjawab. Pernikahan adalah sorga bagi pasangan yang bertanggungjawab dan melaksanakan amanah.
فال النبي صلى الله عليه وسلم: استوصوا بالنساء خيرا فانما هن عندكم وديعة وانما هن كاَسْرى بين ايد يكم وانما اخذتموهن بامانة الله واستحللتموهن بكلمة الله. فعاشروهن بالمعروف ولاتظلموهن وقوموا بحقهن.
وقَال صلواته وسلامه عليه فيما قال عن مسؤلية كلِّنا: ... والرجُل راعٍ في اهله وهو مسؤل عن رعيته والمراْة راعية في بيت زوجها وهي مسؤلة عن رعيتها.
فالرجل مُلْزِم بوفاء حقوقِ اهله و اولاده واهمُّها المُعاشرة بالمعروف. والمرا ة مطالِبَةُ بطاعةِ زوجِها وتدبيرِ امورَ بَيتِها.
وكلٌ من الزوجين يحمِل مسؤليةَ نجاحِ زواجهما لنيل رضا مولاهما تعالى. وذلك مُتَيَسِّرٌلهما اذا كان كل منهما ينظر ويَرْعَى دائما الى ما عليه من الواجبات لزوجه اكثَرُ مما ينظر ويرْعى الى ماله منَ الحقوق عليه.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda yang artinya: “Perhatikanlah baik-baik istri-istri kalian. Mereka di samping kalian ibarat titipan, amanat yang harus kalian jaga. Mereka kalian jemput melalui amanah Allah dan kalimahNya. Maka pergaulilah mereka dengan baik, jangan kalian lalimi, dan penuhilah hak-hak mereka.”
Ketika berbicara tentang tanggungjawab kita, Rasulullah SAW antara lain juga menyebutkan bahwa “suami adalah penggembala dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya dan isteri adalah penggembala dalam rumah suaminya dan bertanggungjawab atas gembalaannya.”
Begitulah; laki-laki dan perempuan yang telah diikat atas nama Allah dalam sebuah pernikahan, masing-masing terhadap yang lain mempunyai hak dan kewajiban.
Suami wajib memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga dan anak-anaknya, di antaranya yang terpenting ialah mempergauli mereka dengan baik. Isteri dituntut untuk taat kepada suaminya dan mengatur rumahtangganya.
Masing-masing dari suami-isteri memikul tanggung jawab bagi keberhasilan perkawinan mereka untuk mendapatkan ridha Tuhan mereka. Apabila masing-masing lebih memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya terhadap pasangannya daripada menuntut haknya saja, insya Allah keharmonisan dan kebahagian hidup mereka akan lestari sampai Hari Akhir. Sebaliknya apabila masing-masing hanya melihat haknya sendiri karena merasa memiliki kelebihan atau melihat kekurangan dari yang lain, maka kehidupan mereka akan menjadi beban yang sering kali tak tertahankan.
Masing-masing, laki-laki dan perempuan, secara fitri mempunyai kelebihan dan kekurangannnya sendiri-sendiri. Kelebihan-kelebihan itu bukan untuk diperbanggakan atau diperirikan. Kekurangan-kekurang pun bukan untuk diperejekkan atau dibuat merendahkan. Tapi semua itu merupakan peluang bagi kedua pasangan untuk saling melengkapi.
وعليهما معا ان يجاهدا في بناء الاسرة باخلاق الاسلام والحفظِ على سلامتها واستقامتها على الدوام . وبذلك تكون السعادة في الدارين ان شاء الله.

Kedua suami-isteri hendaklah bersama-sama berjuang membangun kehidupan keluarga mereka dengan akhlak Islam dan menjaga keselamatan dan keistiqamahannya selalu. Dengan demikian akan terwujudlah kebahagian hakiki di dunia maupun di akhirat kelak, Insya Allah.
اقول قولي هذا واستغفر الله العظيم لي ولكم ولوالدي ولوالديكم ولمشايخي ومشايخكم ولسائر المسلمين. فاستغفروه انه هو الغفور الرحيم.
استغفر الله العظيم x 3
اشهد ان لا اله الا الله و اشهد ان محمدا رسول الله x 3

0
خطبة النكاح للشيخ خليل بنكالان

ثم قَرَءهَا الأُستَاذُ اروانِى امِين قُدُوس



الحَمْدُ للهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا. فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا. خَلَقَ آدَمَ ثُمَّ خَلَقَ زَوْجَهُ حَوَّاءَ مِنْ ضِلْعٍ مِنْ أََضْلاَعِهِ اليُسْرَى. فَلَمَّا سَكَنَ إِلَيْهَا قَالَتِ المَلاَئِكَةُ مَهْ يَآدَمُ حَتَّى تُؤَدِّىَ لَهَا مَهْرًا. قَالَ وَمَا مَهْرُهَا قَالُوا أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ وَإِمَامِ المُرْسَلِيْنَ , فَوَفَّى المَهْرَ وَخَطَبَ الأَمِيْنُ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَزَوَّجَهَا لَهُ عَلَى ذَلِكَ المَلِكُ القُدُّوسُ السَّلاَمُ . وَشَهِدَ إِسْرَافِيْلُ وَمِيْكَائِيلُ وَبَعْضُ المُقَرَّبِيْنَ بِدَارِ السَّلاَمِ. فَصَارَ ذَلِكَ سُنَّةَ أَوْلاَدِهِ عَلَى تَعَاقُبِ السِّنِيْنَ.

أَحْمَدُه أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً. وَأَشْكُرُهُ أَنْ جَعَلَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ بِالتَنَسُّلِ الَّذِى هُو أَصْلُ كُلِّ نِعْمَةٍ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُبْدِعُ نِظَامِ العَالَمِ عَلَى أَكْمَلِ حِكْمَةٍ. لاَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ العَالَمِيْنَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ حَبِيبُ الرَّحْمَنِ وَمُجْتَبَاهُ القَائِلُ حُبِّبَ إِلَيَّى مِنْ دُنْيَاكُمُ النِسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِى الصَّلاَةِ وَقَالَ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فُطُوبَى لِمَنْ أَقَرَّ بِذَلِكَ عَيْنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ.

 فَإِنَّ النِّكَاحَ مِنَ السُّنَنِ المَرْغَوبَةِ الَّتِى عَلَيْهِ مَدَارُ الإِسْتِقَامَةِ إِذْ مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ دِيْنِهِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ الحَبِيْبُ المَبْعُوثُ مِنْ تِهَامَةِ. وَقَالَ تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّى مُبَاهٍ بِكُمُ الأُمَمَ يَومَ القِيَامَةِ. وَقَدْ حَثَّ عَلَيْهِ المَنَّانُ بِقَولِهِ وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِيْهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. وَهَذَا عَقْدٌ مُبَارَكٌ مَيْمُونٌ وَاجْتِمَاعٌ عَلَى حُصُولِ خَيْرِ يَكُونُْ. إِنْ شَاءَ اللهُ الَّذِى إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ. أَقُولُ قَولِ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ لِى وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَوَالِدِكُمْ وَلِمَشَايِخِى وَمَشَايِخِكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِينَ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيْمُ

Segala puji bagi Allah, Dzat yang menciptakan manusia dari air, kemudian menciptakan keturunan dan kerabat. Allah menciptakan Nabi Adam kemudian menciptakan isterinya Sayidah Hawa dari tulang rusuknya yang kiri. Ketika Adam menyukai Hawa, Malaikat berkata : "jangan dulu wahai Adam, hingga kau penuhkan maharnya." Adam bertanya : "apakah maharnya?" Malaikat menjawab : "bacalah shalawat kepada Nabi Muhammad pemungkas para Nabi dan Imam para Utusan.  Adam kemudian memenuhkan maharnya dan Malaikat Jibril berkhutbah dan Allah menikahkan Adam dengan Sayidah Hawa. Israfil, Mikail dan sebagian Malaikat Muqarrabin menyaksikan di Daar as Salam. Kemudian ini menjadi contoh perilaku keturunannya dari tahun ketahun.

Saya memuji kepada Allah yang menciptakan untukmu dari golonganmu, pasangan-pasangan agar kau merasa tentram dengannya dan Allah menciptakan diantaramu rasa cinta kasih. Saya bersyukur kepada Allah yang menciptakan suku-suku dan bangsa-bangsa dengan berketurunan yang hal itu menjadi asal dari segala nikmat. Saya bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah, yang mengatur alam dengan kebijaksanaan yang sempurna. Tiada Tuhan selain Allah Tuhan semesta alam. Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, kekasih Allah yang Maha Penyayang dan pilihan Allah yang menyatakan : "disenangkan untukku dari duniamu, perempuan dan wewangian dan dijadikan penenang hatiku saat bershalat" Dia juga berkata : "wahai para pemuda, barangsiapa diantaramu yang mempunyai bekal, menikahlah. berbahagialah bagi orang mengakui hal itu sebagai permata Rasulullah, keluarga, sahabat dan para tabiin.

Sesungguhnya nikah itu kesunnahan yang dicintai yang menjadi pondasi istiqamah, karena orang yang menikah maka telah sempurna separo agamanya sebagaimana dikabarkan oleh orang yang dikasihi yang diutus dari Tanah Tihamah. Rasulullah bersabda : "Menikahlah dan berketurunanlah, sesungguhnya aku membanggakan denganmu ummat yang banyak dihari kiamat. dan Allah mendorong menikah dengan firmannya : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." Ini adalah pernikahan yang berkah dan beruntung, dan pertemuan yang akan menghasilkan kebaikan bila dikehendaki Allah Dzat yang bila menginginkan sesuatu, cukuplah berkata jadilah maka jadilah ia
Inilah yang bisa saya katakan, dan saya bermohon ampun kepada Allah untuk ku, engkau semua, kedua orang tuaku dan orang tuamu, guru-guruku dan guru-gurumu dan segenap umat muslim. Maka bermohonlah ampun karena Allah Maha Mengampuni dan Berbelaskasih.
0
Fikih Gratifikasi
Fikih Gratifikasi
Ditangkapnya Pak Romli salah satu Kepala KUA Kecamatan di Kediri atas dasar laporan Mudin ke Kejaksaan Kediri, menimbulkan reaksi Penghulu se Jawa Timur yang menolak menyetujui pernikahan dilakukan di luar Kantor Urusan Agama. Ditengah kegaduhan ini Pondok Pesantren al Falah Ploso Kediri mencoba mengurai permasalahan ini dari sudut pandang Kajian Fikih/Hukum Islam. 

Dalam peraturan resmi pemerintahan, calon pengantin yang akan menikah diharuskan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Negara melalui KUA. Namun dalam realitanya, KUA mengharapkan lebih dari sekedar biaya yang disetor ke Negara dengan dalih; berdasar Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 1 bahwa prinsip akad nikah harus dilakukan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama. Pada ayat 2, dijelaskan bahwa Pemerintah masih memberikan peluang masyarakat untuk menikah di luar KUA dengan persetujuan Pegawai Pencatat Nikah dengan resiko Negara tidak memberikan anggaran sebagai ganti bea yang ditimbulkan dari pernikahan di luar Kantor Urusan Agama.

Atas resiko ketiadaan anggaran ganti bea yang ditimbulkan dari pernikahan di luar Kantor ini, ada Kantor Urusan Agama yang meminta ganti bea yang ditimbulkan kepada masyarakat hingga terjerat unsur pungli karena tidak ada aturannya. Ada juga yang kemudian atas inisiatif masyarakat yang dilayani, memberikan ganti Amplop kepada Penghulu yang membantu menghadiri pernikahannya. Namun kemudian hal ini ternyata juga termasuk pasal gratifikasi yang dilarang, karena apapun resiko pekerjaan, Penghulu sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak boleh menerima hadiah atau apapun dari masyarakat yang dilayani.

Berdasar penjelasan Al Fatawi Al Fiqhiyyah Al Kubra juz 4 halaman 310

وسئل هل يحل أخذ الأجرة على إيجاب النكاح أو لا فإن قلتم لا فإذا لم يجر شرطها حالة العقد ولكن جرت العادة بإهداء شيء بعده هل يجوز أخذه وإذا كان العاقد قاضيا وليس له وظيفة ولا رزق من بيت المال فهل يحل له الأخذ بشرط أو طلب فأجاب نفعنا الله تعالى بعلومه بقوله لا يجوز أخذ الأجرة لقاض ولا لغيره على مجرد تلقين إيجاب النكاح لأنه غير متعب فلا يقابل بأجرة فإن طلب منه الزوج تعليم قبوله أو إيجابه وكان في تعليم أحدهما تعب يقابل عرفا بأجرة جاز له الاستئجار حينئذ ويستحق الأجرة قاضيا كان المعلم أو غيره وإذا جرت العادة في ناحية باطراد الهدية للعاقد جاز له إن كان غير قاض أخذها بشرط أن يعلم أن المهدي أهدى إليه لا لحياء ولا لخوف مذمة أو عار لو ترك فإن علم أو ظن أنه أهدى إليه استحياء أو خوف مذمته أو مذمة غيره أو أن يعيره لو لم يهد حرم قبول هديته كما أفاده الغزالي وغيره في نظائر لذلك وعلم مما قررته حكم أخذ القاضي الأجرة على العقد وأما أخذه على الحكم ففيه تفصيل حاصله أن له أن يقول للخصمين لا أحكم بينكما حتى تجعلا لي جعلا بشرط أن يكون فقيرا أو أن ينقطع بالحكم بينهما عن كسبه وأن يعلما به قبل الترافع وأن يكون عليهما معا وأن يأذن الإمام أو يعجز عن رزقه أو يفقد متطوع بالقضاء ولم يضر بالخصوم ولا جاوز قدر حاجته واشتهر قدره وساوى بين الخصوم فيه إن استوى وقت نظره وإلا جاز التفاوت والله سبحانه وتعالى أعلم

Majmu’ Fi Ahkamin Nikah hal. 319-320

ولو شرط العاقد أن يعطيه شيأ على العقد لم يجز إلا أن يتعب للإحتياط أو غيره فيجوز بطريق الإجارة أو بطريق الجعالة – والله سبحانه وتعالى أعلم وبالله التوفيق – وصلى الله على سيدنا محمد واله وصحبه وسلم.

Bea lebih dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diminta oleh Kantor Urusan Agama dari sudut pandang Hukum Islam adalah Haram apabila dari pelaksanaan pernikahan itu tidak ada bea tambahan dalam pelaksanaannya seperti pernikahan yang dilakukan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama. Bila akad di luar kantor KUA dan atau di luar jam kerja, Penghulu di Kantor Urusan Agama boleh meminta upah kerja ekstra tugas sepanjang belum tersedia dana operasional untuk itu dengan ketentuan biaya tambahan tersebut hanya untuk sasaran pembiayaan riil serta tidak boleh melebihi upah standar ,sebab akad transaksi seperti ini secara fiqh disebut ijarah fasidah. 

Perincian hukum yang seperti ini, dapat diberlakukan selama tidak ada undang-undang secara resmi yang melarang meminta biaya tambahan selain Rp. 30.000. Namun jika undang-undang telah mengatur bahwa meminta biaya tambahan itu merupakan larangan secara mutlak (baik akan dilakukan di kantor KUA, atau di luar kantor KUA dan di luar jam kerja), maka meminta biaya tambahan tersebut di atas hukumnya haram secara mutlak dikarenakan melanggar peraturan pemerintah. Karenanya bila kemudian ada Kantor Urusan Agama yang menolak menghadiri pernikahan di luar kantor demi menghindari keharaman, merupakan tindakan yang tepat.