Recent Articles

Showing posts with label Nikah. Show all posts
Showing posts with label Nikah. Show all posts
0

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  3. Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  4. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
  6. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  7. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.     
1

  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sekernan untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
  14. Pas Foto berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar Biaya  Pencatatan Nikah.
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.
0
Permohonan uji materil pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Damian Agata Yuvens, dkk., ke Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati dalam tulisan ini.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 thun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Salah satu dalil yang dikemukakan para pemohon adalah bahwa negara “memaksa” agar setiap warga negaranya untuk tunduk kepada suatu penafsiran yang dianut negara atas masing-masing agama/ kepercayaan. Pasal tersebut juga merupakan penghakiman yang dilakukan oleh negara terhadap warga negara yang melakukan perkawinan melalui pasal 2 ayat 1 (satu) UU No. 1 tahun 1974. Sehingga berakibat pada tidak jelasnya status perkawinan beda agama dan kepercayaan yang dijalani, sah atau tidak sah?
Para pemohon menggunakan pasal 28 ayat (1) UU NRI 1945 sebagai batu uji: “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidk dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Tujuan Perkawinan
Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan tentang makna dan tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa.
Untuk mencapai tujuan ini Islam memberikan kriteria bagi calon pasangan nikah untuk memiliki passangan nikah secara tepat dengan mempertimbangkan: faktor keunggulan pisik, nasab(keturunan orang yang baik), kemapanan materi(mampu memberikan daya dukung ekonomi keluarga), dan kematangan agama atau keyakinan. Memilih pasangan nikah yang memiliki kematangan ataupun kedalaman dalam pemahaman agama menjadi sesuatu yang harus diprioritaskan. Karena kematangan dalam beragama menjadi kekuatan spiritual bagi pasangan keluarga dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Dengan bekal kedalaman pemahaman agama bagi pasangan suami isteri, akan memudahkan keluarga yang bersangkutan mendapatkan tujuan yang diinginkan dalam berkeluarga yaitu keluarga bahagia sakinah mawaddah warahmah.
Perkawinan dalam Islam menimbulkan akibat hukum yang harus dijalankan oleh pasangan suami isteri. Suami menjadi kepala rumah tangga sekaligus sebagai imam bagi isteri dan anak-anak yang lahir dari keduanya. Suami berkewajiban mencari nafkah buat keluarganya, mendidik dan memberikan rasa aman bagi kelurganya. Itulah norma dalam keluarga yang diajarkan agama. Penerapan nilai-nilai atau pun norma dalam keluarga yang diajarkan agama dapat membimbing seseorang untuk dapat meraih kebahagiaan rumah tangga.

Memilih Pasangan Yang Seiman
Mengapa harus memilih pasangan yang seiman? Setidaknya ada ... alasan mengapa memilih pasangan harus yang seiman. Pertama; nikah itu merupakan perintah agama dengan tujuan mendapatkan ketenangan dan ketenteraman dalam rumah tangga. Kedua, nikah diharapkan dapat melahirkan keturunan yang saleh dan salihah yang berbakti kepada kedua orang tua dan beribadah kepada Allah Swt. Ketiga, nikah menimbulkan hak dan kewajiban suami isteri sebagaimana telah diajarkan Alquran dan sunnah. Keempat, ada kewajiban suami menjaga, mendidik, dan menyelamatkan keluarganya dari siksa neraka baik di dunia maupun di akhirat.
Alquran melarang pria muslim menikahi wanita musyrik sampai ia beriman. Wanita hamba sahaya yang beriman adalah lebih baik dibanding wanita musyrik. Alquran juga melarang para orang tua untuk menikahkan anak mereka (wanita mukminah) kepada laki-laki musyrik. Laki-laki hamba sahaya yang beriman lebih mulia dari laki-laki musyrik. Mereka mengajak kamu kepada neraka sedang Allah mengajak ke surga...(QS.2, Al-Baqarah: 221).

Fatwa MUI Tentang Perkawinan Beda Agama
Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah dua kali mengeluarkan fatwa tentang haramnya perkawinan beda agama. Pertama fatwa yang dikeluarkan pada 1 Juni tahun 1980, waktu itu MUI diketuai oleh Buya Hamka. Fatwa yang dikeluarkan berisi: 1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya. 2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Fatwa ini mengambil dasar dari Alquran: QS.2, Albaqarah: 221, QS.5, Almaidah: 5, QS.60, Al-mumtahanah: 10, QS.66, Attahrim: 6 dan Hadits Nabi Saw “Pernikahan merupakan pengamalan separuh agama” serta Hadits bahwa “semua anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka ibu bapaknyalah yang menjadikannya beragama Yahudi, Nasrani atau Majusi”
Kedua, fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli tahun 2005 berisi:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Keabsahan Perkawinan
Bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai pemeluk agama dan adat istiadat, pasal 2 ayat 1 (satu) ini memiliki makna yang final. Karena sebelum Undang-Undang ini diberlakukan, masyarakat Indonesia memiliki dasar hukum perkawinan yang berbeda-beda. Bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah diresiplir dalam hukum adat. Bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijksordonnantie Christian Indonesia. Bagi orang Indonesia keturunan Cina, Eropa, dan lainnya berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal ini sesungguhnya merangkum berbagai hukum perkawinan yang berbeda-beda itu menjadi satu pasal yang dapat dimaknai sebagai sebuah dalil yang memuat seluruh kepentingan warga negara yang beragam etnis dan agama.
Undang-undang ini memiliki apresiasi dan bahkan menempatkan hukum masing-masing agama sebagai lembaga yang menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Kewenangan ini tidak bisa didelegasikan kepada negara. Tapi menjadi domain hukum masing-masing agama. Negara hanya menjalankan fungsi administrasi yakni mencatat peristiwa perkawinan yang telah mendapatkan legalitas atau keabsahan secara syariat.
Jadi sangat keliru jika ada anggapan pasal 2 ayat 1 (satu) di atas merupakan sebuah pemaksaan negara terhadap kebebasan menjalankan agama. Apa yang tertera dalam pasal tersebut justeru memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan umat beragama untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Efek Perkawinan Beda Agama
Undang-undang No.1 tahun 1974 tidak mengenal perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama merupakan fakta yang terjadi oleh segelintir orang yang mengusung teologi lintas agama dan kebebasan hak asasi manusia. Dari beberapa kasus yang terjadi perkawinan beda agama selalu menyisakan konflik dalam keluarga, jika anggota keluarganya melangsungkan perkawinan dengan pasangan beda agama. Orang tua dari pemeluk agama manapun akan resah dan menolak perjodohan anaknya dengan pasangan berbeda agama.
Jika terjadi perkawinan beda agama maka terjadi konflik kepentingan dalam pengasuhan anak, orang tua yang beragama Islam memiliki kewajiban mendidik anaknya secara Islam begitu pun sebaliknya yang non muslim.
Perkawinan beda agama juga menyisakan persoalan administrasi yang merugikan pelaku nikah beda agama. Meskipun ada lembaga yang bertindak sebagai “KUA swasta” menikahkan pasangan beda agama, tetap saja bukti nikahnya tidak dapat dicatat di KUA Kecamatan.
Ketahuilah bahwa perkawinan merupakan lembaga suci yang disyariatkan Allah kepada manusia untuk menjadi media mempertahankan keturunan, tata caranya diatur oleh agama. Hidup kita harus tunduk pada aturan agama. Jangan kita menolak sebuah keniscayaan bahwa kita ditakdirkan menjadi manusia untuk taat dan mengikuti hukum dan aturan Tuhan. Bukan sebaliknya menggunakan isu kebebasan untuk menolak ajaran suci yang disyariatkan agama.

Hindari Protes Umat Beragama
Jika permohonan uji materil pasal 2 ayat 1 (satu) UU No. 1 tahun 1974 yang diajukan pemohon dikabulkan MK justeru menimbulkan berbagai persoalan yang sangat kompleks diantaranya ketidakjelasan batasan dan jaminan negara terhadap pengamalan ajaran agama bagi masing-masing pemeluk agama, terbukanya kemungkinan konflik dan intoleransi antara umat beragama dan akan muncul gelombang protes dan penolakan umat beragama khususnya umat Islam sebagai umat mayoritas di Indonesia.
Kita berharap semoga para penentu arah kebijakan bangsa ini tetap mengedepankan kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia dari berbagai rongrongan dan perpecahan serta gangguan yang menimbulkan instabilitas nasional. Semoga Allah Swt selalu melindungi dan merahmati bangsa dan negara kita. Amiin

H. Anwar Saadi
(Kepala Subdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar)
0
Musibah bisa datang kepada siapa saja dan kapan saja, kedatangannya tidak bisa diduga. Salah satu musibah ialah kehilangan sesuatu yang berharga bagi kita. bisa jadi kehilangan kekasih, harta, ataupun dokumen-dokumen penting seperti buku nikah.
Oleh sebab itu, kita perlu mengurus kembali dokumen-dokumen penting tersebut di instansi terkait.

Berikut ini video tata cara pengurusan duplikat buku nikah di KUA. 


1


Khutbah Nikah Pendek
Dianjurkan dibaca bila dalam prosesi tidak ada pembacaan khutbah nikah
يا .......... بِنْ..............
أُزَوِّجُكَ عَلَي مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ أَو تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَان
Wahai……… bin ……
Engkau akan ku nikahkan atas perintah Allah untuk menjaga pernikahan dengan cara yang baik atau kalaupun harus berpisah dengan cara yang baik pula

Ijab Oleh Orang Tua Selaku Wali Nikah dengan Bahasa Arab
 يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ بِنْتِي .................... بِمَهْرِ........................حَالاً

Ijab Oleh Saudara Kandung Selaku Wali Nikah Dengan Bahasa Arab
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ اُخْتِي .................... بِنْتَ............................. بِمَهْرِ........................حَالاً

Ijab oleh Orang Yang Mewakili Orang Tua Selaku Wali Nikah
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَ لِي وَلِيُّهَا  مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً


Ijab oleh Orang Yang Mewakili Saudara Kandung Selaku Wali Nikah
Dalam hal wali nikah adalah saudara bukan orang tua kandung, bila ingin mewakilkan kepada orang lain, saudara yang menjadi wali itu harus meminta izin pengantin putri yang ada dalam perwaliannya untuk diperkenankan mewakilkan
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَةَ لِوَلِيِّهَا  مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً


Qabul dengan Bahasa Arab
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِمَهْرِ المَذْكُور




Ijab Qabul Dengan Bahasa Madura

Ijab Oleh Walinya sendiri
(sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban anak bini’ beden kauleh se anyamah………………… kalaban mas kabin………………. Ebejer kontan

Ijab Oleh Wakil Wali Nikah
(sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban oreng bini’ se anyamah……………………. Binti……………. Se wali epon ampon abekkel wali dhe’ beden kaulah kalaban maskabin ……………………… ebejer kontan

Qabul dengan Bahasa Madura
Naremah kauleh dhe’ nikah epon …………………… binti ………………. Kaleben maskabin………….. ebejer kontan





Ijab Dengan Bahasa Jawa Oleh Orang Tua
kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk anak kandung kula ……………… kanthi mahar……………… tunai

Ijab Dengan Bahasa Jawa Oleh Wakil Wali Nikah
Kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk …………………… putrinipun……………….ingkang walinipun sampun wakil pasrah ijabipun dumateng kulo kanthi mahar……………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Jawa
Kula trami nikah saha kawinipun............. putrinipun ............ kanti mahar.................. tunai




Ijab Qabul Dengan Bahasa Indonesia

Ijab Oleh Wali Nikah
Saudara……………….. bin ………………. Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya ………………………….. kepadamu dengan maskawin …………………………. Dibayar tunai

Ijab Oleh Wakil Wali Nikah
Saudara………………bin………………… Saya nikahkan dan saya kawinkan………….. putri kandung dari ……………… yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkan anaknya tersebut kepada anda dengan maskawin……………………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Indonesia
Saya terima nikah dan kawin ……………………… putri kandung dari…………….. dengan maskawin……………………. Tunai



Ijab Qabul Dengan Bahasa Inggris

Ijab oleh Wali Nikah
Mr……………. son of………………. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………… my daughter with the dowry……………………. Cash paid

Ijab oleh Wakil Wali Nikah
Mr. …………………… son of……………………….. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………………. the daughter from……………………….. whom has given to me the right to do this with the dowry……………………………cash paid

Qobul Dengan Bahasa Inggris
I accept the marry of……………. The daughter from …………. with the dowry……………………………cash paid
0
ألحمد لله الذي احل النكاح وحرم السفاح احمدُه سبحانَه ان خلَق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا, و اشكرُه انْ خلَق لنا مِن انفسنا ازواجا لنَسْكُن اليها وجعل بيننا مودة ورحمة. واشهد ان لااله الا الله لاشريك له مَبْدَع نِظام العالم على اكملِ حكمة, واشهد ان محمدا عبدُه ورسوله خيرُ ائمةِ الامة. اللهم فصل وسلم على حبيبنا و قرة اعيننا سيدنا محمد الذي ادّب و عامَل اهلَه وامتَه بالاخلاق الكريمة وعلي اله و اصحابه ذوي الفضائل والكرامة.
اما بعد فيا ايها الاخوة رحمكم الله,
اتقوا الله واعلموا ان النكاح سنة من سنن الرسول صلى الله عليه وسلم وقد قال الله تعالى في كتابه الكريم, اعوذ بالله من الشيطان الرجيم وانكحوا الايامى منكم والصالحين من عبادكم و امائكم. اِن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم.
وعقد النكاح, ايها الاخوة, ميثاق غليظ كما سماه الله تعالى في كتابه وهو ليس مجرد مَسَايِرَة التقاليد البشرية ولا محضَ وسيلةِ للتناسل اِشْبَاعا لهوى النفس واَرْوَاءً للشهوات الحيوانية و انما هو مسؤلية.

Segala puji bagi Allah yang telah menghalalkan nikah dan mengharamkan zina. Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari air lalu menjadikannya berketurunan dan berbesanan. Dan kita bersyukur Allah telah menciptakan untuk kita, dari jenis kita sendiri, jodoh-jodoh agar kita condong-tenteram kepada mereka dan menjadikan cinta dan kasih sayang di antara kita.
Shalawat dan salam semoga Ia limpahkan kepada pemimpin agung kita nabi Muhammad SAW yang telah mencontohkan pergaulan hidup antar sesama maupun keluarga dengan budi pekerti yang luhur. Shalawat dan salam semoga Ia limpahkan pula kepada keluarga Rasulullah dan para sahabatnya yang mulia.
Amma ba’du;
Saudara-saudaraku kaum muslimin yang berbahagia, marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah dan ketahuilah bahwa pernikahan itu merupakan salah satu sunnah Rasul SAW dan merupakan anjuran agama. Pernikahan yang disebut dalam Quran sebagai perjanjian agung, bukanlah sekedar upacara dalam rangka mengikuti tradisi, bukan semata-mata sarana mendapatkan keturunan, dan apalagi hanya sebagai penyaluran libido seksualitas atau pelampiasan nafsu syahwat belaka.  Penikahan adalah amanah dan  tanggungjawab. Pernikahan adalah sorga bagi pasangan yang bertanggungjawab dan melaksanakan amanah.
فال النبي صلى الله عليه وسلم: استوصوا بالنساء خيرا فانما هن عندكم وديعة وانما هن كاَسْرى بين ايد يكم وانما اخذتموهن بامانة الله واستحللتموهن بكلمة الله. فعاشروهن بالمعروف ولاتظلموهن وقوموا بحقهن.
وقَال صلواته وسلامه عليه فيما قال عن مسؤلية كلِّنا: ... والرجُل راعٍ في اهله وهو مسؤل عن رعيته والمراْة راعية في بيت زوجها وهي مسؤلة عن رعيتها.
فالرجل مُلْزِم بوفاء حقوقِ اهله و اولاده واهمُّها المُعاشرة بالمعروف. والمرا ة مطالِبَةُ بطاعةِ زوجِها وتدبيرِ امورَ بَيتِها.
وكلٌ من الزوجين يحمِل مسؤليةَ نجاحِ زواجهما لنيل رضا مولاهما تعالى. وذلك مُتَيَسِّرٌلهما اذا كان كل منهما ينظر ويَرْعَى دائما الى ما عليه من الواجبات لزوجه اكثَرُ مما ينظر ويرْعى الى ماله منَ الحقوق عليه.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda yang artinya: “Perhatikanlah baik-baik istri-istri kalian. Mereka di samping kalian ibarat titipan, amanat yang harus kalian jaga. Mereka kalian jemput melalui amanah Allah dan kalimahNya. Maka pergaulilah mereka dengan baik, jangan kalian lalimi, dan penuhilah hak-hak mereka.”
Ketika berbicara tentang tanggungjawab kita, Rasulullah SAW antara lain juga menyebutkan bahwa “suami adalah penggembala dalam keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya dan isteri adalah penggembala dalam rumah suaminya dan bertanggungjawab atas gembalaannya.”
Begitulah; laki-laki dan perempuan yang telah diikat atas nama Allah dalam sebuah pernikahan, masing-masing terhadap yang lain mempunyai hak dan kewajiban.
Suami wajib memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga dan anak-anaknya, di antaranya yang terpenting ialah mempergauli mereka dengan baik. Isteri dituntut untuk taat kepada suaminya dan mengatur rumahtangganya.
Masing-masing dari suami-isteri memikul tanggung jawab bagi keberhasilan perkawinan mereka untuk mendapatkan ridha Tuhan mereka. Apabila masing-masing lebih memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya terhadap pasangannya daripada menuntut haknya saja, insya Allah keharmonisan dan kebahagian hidup mereka akan lestari sampai Hari Akhir. Sebaliknya apabila masing-masing hanya melihat haknya sendiri karena merasa memiliki kelebihan atau melihat kekurangan dari yang lain, maka kehidupan mereka akan menjadi beban yang sering kali tak tertahankan.
Masing-masing, laki-laki dan perempuan, secara fitri mempunyai kelebihan dan kekurangannnya sendiri-sendiri. Kelebihan-kelebihan itu bukan untuk diperbanggakan atau diperirikan. Kekurangan-kekurang pun bukan untuk diperejekkan atau dibuat merendahkan. Tapi semua itu merupakan peluang bagi kedua pasangan untuk saling melengkapi.
وعليهما معا ان يجاهدا في بناء الاسرة باخلاق الاسلام والحفظِ على سلامتها واستقامتها على الدوام . وبذلك تكون السعادة في الدارين ان شاء الله.

Kedua suami-isteri hendaklah bersama-sama berjuang membangun kehidupan keluarga mereka dengan akhlak Islam dan menjaga keselamatan dan keistiqamahannya selalu. Dengan demikian akan terwujudlah kebahagian hakiki di dunia maupun di akhirat kelak, Insya Allah.
اقول قولي هذا واستغفر الله العظيم لي ولكم ولوالدي ولوالديكم ولمشايخي ومشايخكم ولسائر المسلمين. فاستغفروه انه هو الغفور الرحيم.
استغفر الله العظيم x 3
اشهد ان لا اله الا الله و اشهد ان محمدا رسول الله x 3

0
خطبة النكاح للشيخ خليل بنكالان

ثم قَرَءهَا الأُستَاذُ اروانِى امِين قُدُوس



الحَمْدُ للهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا. فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا. خَلَقَ آدَمَ ثُمَّ خَلَقَ زَوْجَهُ حَوَّاءَ مِنْ ضِلْعٍ مِنْ أََضْلاَعِهِ اليُسْرَى. فَلَمَّا سَكَنَ إِلَيْهَا قَالَتِ المَلاَئِكَةُ مَهْ يَآدَمُ حَتَّى تُؤَدِّىَ لَهَا مَهْرًا. قَالَ وَمَا مَهْرُهَا قَالُوا أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ وَإِمَامِ المُرْسَلِيْنَ , فَوَفَّى المَهْرَ وَخَطَبَ الأَمِيْنُ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَزَوَّجَهَا لَهُ عَلَى ذَلِكَ المَلِكُ القُدُّوسُ السَّلاَمُ . وَشَهِدَ إِسْرَافِيْلُ وَمِيْكَائِيلُ وَبَعْضُ المُقَرَّبِيْنَ بِدَارِ السَّلاَمِ. فَصَارَ ذَلِكَ سُنَّةَ أَوْلاَدِهِ عَلَى تَعَاقُبِ السِّنِيْنَ.

أَحْمَدُه أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً. وَأَشْكُرُهُ أَنْ جَعَلَكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ بِالتَنَسُّلِ الَّذِى هُو أَصْلُ كُلِّ نِعْمَةٍ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُبْدِعُ نِظَامِ العَالَمِ عَلَى أَكْمَلِ حِكْمَةٍ. لاَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ تَبَارَكَ اللهُ رَبُّ العَالَمِيْنَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ حَبِيبُ الرَّحْمَنِ وَمُجْتَبَاهُ القَائِلُ حُبِّبَ إِلَيَّى مِنْ دُنْيَاكُمُ النِسَاءُ وَالطِّيْبُ وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِى فِى الصَّلاَةِ وَقَالَ يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فُطُوبَى لِمَنْ أَقَرَّ بِذَلِكَ عَيْنَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ.

 فَإِنَّ النِّكَاحَ مِنَ السُّنَنِ المَرْغَوبَةِ الَّتِى عَلَيْهِ مَدَارُ الإِسْتِقَامَةِ إِذْ مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ كَمُلَ نِصْفُ دِيْنِهِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ الحَبِيْبُ المَبْعُوثُ مِنْ تِهَامَةِ. وَقَالَ تَنَاكَحُوا تَنَاسَلُوا فَإِنِّى مُبَاهٍ بِكُمُ الأُمَمَ يَومَ القِيَامَةِ. وَقَدْ حَثَّ عَلَيْهِ المَنَّانُ بِقَولِهِ وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِيْهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. وَهَذَا عَقْدٌ مُبَارَكٌ مَيْمُونٌ وَاجْتِمَاعٌ عَلَى حُصُولِ خَيْرِ يَكُونُْ. إِنْ شَاءَ اللهُ الَّذِى إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ. أَقُولُ قَولِ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ لِى وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَوَالِدِكُمْ وَلِمَشَايِخِى وَمَشَايِخِكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِينَ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيْمُ

Segala puji bagi Allah, Dzat yang menciptakan manusia dari air, kemudian menciptakan keturunan dan kerabat. Allah menciptakan Nabi Adam kemudian menciptakan isterinya Sayidah Hawa dari tulang rusuknya yang kiri. Ketika Adam menyukai Hawa, Malaikat berkata : "jangan dulu wahai Adam, hingga kau penuhkan maharnya." Adam bertanya : "apakah maharnya?" Malaikat menjawab : "bacalah shalawat kepada Nabi Muhammad pemungkas para Nabi dan Imam para Utusan.  Adam kemudian memenuhkan maharnya dan Malaikat Jibril berkhutbah dan Allah menikahkan Adam dengan Sayidah Hawa. Israfil, Mikail dan sebagian Malaikat Muqarrabin menyaksikan di Daar as Salam. Kemudian ini menjadi contoh perilaku keturunannya dari tahun ketahun.

Saya memuji kepada Allah yang menciptakan untukmu dari golonganmu, pasangan-pasangan agar kau merasa tentram dengannya dan Allah menciptakan diantaramu rasa cinta kasih. Saya bersyukur kepada Allah yang menciptakan suku-suku dan bangsa-bangsa dengan berketurunan yang hal itu menjadi asal dari segala nikmat. Saya bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah, yang mengatur alam dengan kebijaksanaan yang sempurna. Tiada Tuhan selain Allah Tuhan semesta alam. Saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, kekasih Allah yang Maha Penyayang dan pilihan Allah yang menyatakan : "disenangkan untukku dari duniamu, perempuan dan wewangian dan dijadikan penenang hatiku saat bershalat" Dia juga berkata : "wahai para pemuda, barangsiapa diantaramu yang mempunyai bekal, menikahlah. berbahagialah bagi orang mengakui hal itu sebagai permata Rasulullah, keluarga, sahabat dan para tabiin.

Sesungguhnya nikah itu kesunnahan yang dicintai yang menjadi pondasi istiqamah, karena orang yang menikah maka telah sempurna separo agamanya sebagaimana dikabarkan oleh orang yang dikasihi yang diutus dari Tanah Tihamah. Rasulullah bersabda : "Menikahlah dan berketurunanlah, sesungguhnya aku membanggakan denganmu ummat yang banyak dihari kiamat. dan Allah mendorong menikah dengan firmannya : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." Ini adalah pernikahan yang berkah dan beruntung, dan pertemuan yang akan menghasilkan kebaikan bila dikehendaki Allah Dzat yang bila menginginkan sesuatu, cukuplah berkata jadilah maka jadilah ia
Inilah yang bisa saya katakan, dan saya bermohon ampun kepada Allah untuk ku, engkau semua, kedua orang tuaku dan orang tuamu, guru-guruku dan guru-gurumu dan segenap umat muslim. Maka bermohonlah ampun karena Allah Maha Mengampuni dan Berbelaskasih.
0

Cara Pengisian Formulir Nikah, video oleh KUA Klojen Malang.
0


FORMULIR PERNIKAHAN BISA DI DOWNLOAD DISINI

BIAYA PERNIKAHAN DI BALAI NIKAH GRATIS,
DI LUAR BALAI NIKAH DAN LUAR JAM KERJA RP.600.000.-
DIBAYARKAN LANGSUNG KE BANK.

PENGANTIN DILARANG KERAS MEMBERIKAN JASA KEPADA PETUGAS YANG MENGHADIRI PERNIKAHAN