Recent Articles

Showing posts with label Layanan. Show all posts
Showing posts with label Layanan. Show all posts
0

A. Dari Tanah Yasan/Petok D

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dan saksi-saksi sesuai akta ikrar wakaf
  3. Formulir BPN di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  4. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girikdll). Bila tidak ada atau hilang di ganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahliwaris di ketahui kepala desa, kelurahan dan dua orang saksi. Di upayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek).
  5. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
  6. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah di legalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
  7. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  8. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  9. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal).
  10. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir
  11. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan di sertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat)
  12. Mengisi Formulir dari BPN


B. Dari Tanah Negara Murni

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir KUA
  4. Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf kepada Wakif
  5. Ikrar Wakaf & Akta IkrarWakaf asli
  6. Copy gambar kretek desa
  7. Mengisi Formulir BPN

Keterangan: Tanah negara yang di kelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut.


C. Dari Tanah Bersertifikat Hak Milik

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir di legalisir kepala desa/kelurahan
  3. Asli sertifikat tanah yang di wakafkan
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir.
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
  6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  8. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
  9. Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila di perlukan
  10. Mengisi Formulir BPN
0

1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.

2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah di kuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang di serahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.

4. Nadzir, yang terdiri dari:
  • Nadzir Perorangan
    biasa di sebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempatObjekWakaf)
  • Nadzir Organisasi
    contoh Pengurus NU atau PengurusMuhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
  • Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)

5.  Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan fotocopy kepemilikan (Sertifikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sudah di kuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)

6. Bila objek yang di wakafkan berasal dari sertifikat hak milik yang di pecah (tidak di wakafkan keseluruhan) maka perlu di pecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan /pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang di wakafkan mendekati luas riil.

7. Calon Wakif dan Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Di usakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum di laksanakan Ikrar Wakaf.

8. Setelah persyaratan di periksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf di laksanakan di depan PPAIW dan di terbitkan Akta Ikrar Wakaf  (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif di bawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)

9. Nadzir atau orang yang di tunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.

1


Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN
0

  1. Ke RT/RW
    Mengurus surat pengantar Rujuk untuk di bawa ke Desa/Kelurahan
  2. Ke Balai Desa/Kelurahan
    Untuk mendapatkan : Surat Keterangan Rujuk
  3. Ke Kantor Urusan Agama:
    Membawa Akta Cerai
    Surat Keterangan Untuk Rujuk
    Bukti setor biaya pencatatan Rujuk

    Untuk:
    • Memberitahukan Kehendak Rujuk
    • Pemeriksaan Rujuk
    • Pelaksanaan Rujuk
    • Mendapatkan Kutipan Akta Rujuk
    • Ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah kembali
Berikut Skema / Alur Nikah Rujuk :


0

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  3. Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  4. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
  6. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  7. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.     
1

  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Sekernan untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
  14. Pas Foto berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar Biaya  Pencatatan Nikah.
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.
0
Permohonan uji materil pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Damian Agata Yuvens, dkk., ke Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena yang menarik untuk dicermati dalam tulisan ini.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 thun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Salah satu dalil yang dikemukakan para pemohon adalah bahwa negara “memaksa” agar setiap warga negaranya untuk tunduk kepada suatu penafsiran yang dianut negara atas masing-masing agama/ kepercayaan. Pasal tersebut juga merupakan penghakiman yang dilakukan oleh negara terhadap warga negara yang melakukan perkawinan melalui pasal 2 ayat 1 (satu) UU No. 1 tahun 1974. Sehingga berakibat pada tidak jelasnya status perkawinan beda agama dan kepercayaan yang dijalani, sah atau tidak sah?
Para pemohon menggunakan pasal 28 ayat (1) UU NRI 1945 sebagai batu uji: “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidk dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Tujuan Perkawinan
Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan tentang makna dan tujuan perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa.
Untuk mencapai tujuan ini Islam memberikan kriteria bagi calon pasangan nikah untuk memiliki passangan nikah secara tepat dengan mempertimbangkan: faktor keunggulan pisik, nasab(keturunan orang yang baik), kemapanan materi(mampu memberikan daya dukung ekonomi keluarga), dan kematangan agama atau keyakinan. Memilih pasangan nikah yang memiliki kematangan ataupun kedalaman dalam pemahaman agama menjadi sesuatu yang harus diprioritaskan. Karena kematangan dalam beragama menjadi kekuatan spiritual bagi pasangan keluarga dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Dengan bekal kedalaman pemahaman agama bagi pasangan suami isteri, akan memudahkan keluarga yang bersangkutan mendapatkan tujuan yang diinginkan dalam berkeluarga yaitu keluarga bahagia sakinah mawaddah warahmah.
Perkawinan dalam Islam menimbulkan akibat hukum yang harus dijalankan oleh pasangan suami isteri. Suami menjadi kepala rumah tangga sekaligus sebagai imam bagi isteri dan anak-anak yang lahir dari keduanya. Suami berkewajiban mencari nafkah buat keluarganya, mendidik dan memberikan rasa aman bagi kelurganya. Itulah norma dalam keluarga yang diajarkan agama. Penerapan nilai-nilai atau pun norma dalam keluarga yang diajarkan agama dapat membimbing seseorang untuk dapat meraih kebahagiaan rumah tangga.

Memilih Pasangan Yang Seiman
Mengapa harus memilih pasangan yang seiman? Setidaknya ada ... alasan mengapa memilih pasangan harus yang seiman. Pertama; nikah itu merupakan perintah agama dengan tujuan mendapatkan ketenangan dan ketenteraman dalam rumah tangga. Kedua, nikah diharapkan dapat melahirkan keturunan yang saleh dan salihah yang berbakti kepada kedua orang tua dan beribadah kepada Allah Swt. Ketiga, nikah menimbulkan hak dan kewajiban suami isteri sebagaimana telah diajarkan Alquran dan sunnah. Keempat, ada kewajiban suami menjaga, mendidik, dan menyelamatkan keluarganya dari siksa neraka baik di dunia maupun di akhirat.
Alquran melarang pria muslim menikahi wanita musyrik sampai ia beriman. Wanita hamba sahaya yang beriman adalah lebih baik dibanding wanita musyrik. Alquran juga melarang para orang tua untuk menikahkan anak mereka (wanita mukminah) kepada laki-laki musyrik. Laki-laki hamba sahaya yang beriman lebih mulia dari laki-laki musyrik. Mereka mengajak kamu kepada neraka sedang Allah mengajak ke surga...(QS.2, Al-Baqarah: 221).

Fatwa MUI Tentang Perkawinan Beda Agama
Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah dua kali mengeluarkan fatwa tentang haramnya perkawinan beda agama. Pertama fatwa yang dikeluarkan pada 1 Juni tahun 1980, waktu itu MUI diketuai oleh Buya Hamka. Fatwa yang dikeluarkan berisi: 1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya. 2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Fatwa ini mengambil dasar dari Alquran: QS.2, Albaqarah: 221, QS.5, Almaidah: 5, QS.60, Al-mumtahanah: 10, QS.66, Attahrim: 6 dan Hadits Nabi Saw “Pernikahan merupakan pengamalan separuh agama” serta Hadits bahwa “semua anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka ibu bapaknyalah yang menjadikannya beragama Yahudi, Nasrani atau Majusi”
Kedua, fatwa yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli tahun 2005 berisi:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. 
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Keabsahan Perkawinan
Bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai pemeluk agama dan adat istiadat, pasal 2 ayat 1 (satu) ini memiliki makna yang final. Karena sebelum Undang-Undang ini diberlakukan, masyarakat Indonesia memiliki dasar hukum perkawinan yang berbeda-beda. Bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum agama yang telah diresiplir dalam hukum adat. Bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijksordonnantie Christian Indonesia. Bagi orang Indonesia keturunan Cina, Eropa, dan lainnya berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal ini sesungguhnya merangkum berbagai hukum perkawinan yang berbeda-beda itu menjadi satu pasal yang dapat dimaknai sebagai sebuah dalil yang memuat seluruh kepentingan warga negara yang beragam etnis dan agama.
Undang-undang ini memiliki apresiasi dan bahkan menempatkan hukum masing-masing agama sebagai lembaga yang menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Kewenangan ini tidak bisa didelegasikan kepada negara. Tapi menjadi domain hukum masing-masing agama. Negara hanya menjalankan fungsi administrasi yakni mencatat peristiwa perkawinan yang telah mendapatkan legalitas atau keabsahan secara syariat.
Jadi sangat keliru jika ada anggapan pasal 2 ayat 1 (satu) di atas merupakan sebuah pemaksaan negara terhadap kebebasan menjalankan agama. Apa yang tertera dalam pasal tersebut justeru memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan umat beragama untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Efek Perkawinan Beda Agama
Undang-undang No.1 tahun 1974 tidak mengenal perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama merupakan fakta yang terjadi oleh segelintir orang yang mengusung teologi lintas agama dan kebebasan hak asasi manusia. Dari beberapa kasus yang terjadi perkawinan beda agama selalu menyisakan konflik dalam keluarga, jika anggota keluarganya melangsungkan perkawinan dengan pasangan beda agama. Orang tua dari pemeluk agama manapun akan resah dan menolak perjodohan anaknya dengan pasangan berbeda agama.
Jika terjadi perkawinan beda agama maka terjadi konflik kepentingan dalam pengasuhan anak, orang tua yang beragama Islam memiliki kewajiban mendidik anaknya secara Islam begitu pun sebaliknya yang non muslim.
Perkawinan beda agama juga menyisakan persoalan administrasi yang merugikan pelaku nikah beda agama. Meskipun ada lembaga yang bertindak sebagai “KUA swasta” menikahkan pasangan beda agama, tetap saja bukti nikahnya tidak dapat dicatat di KUA Kecamatan.
Ketahuilah bahwa perkawinan merupakan lembaga suci yang disyariatkan Allah kepada manusia untuk menjadi media mempertahankan keturunan, tata caranya diatur oleh agama. Hidup kita harus tunduk pada aturan agama. Jangan kita menolak sebuah keniscayaan bahwa kita ditakdirkan menjadi manusia untuk taat dan mengikuti hukum dan aturan Tuhan. Bukan sebaliknya menggunakan isu kebebasan untuk menolak ajaran suci yang disyariatkan agama.

Hindari Protes Umat Beragama
Jika permohonan uji materil pasal 2 ayat 1 (satu) UU No. 1 tahun 1974 yang diajukan pemohon dikabulkan MK justeru menimbulkan berbagai persoalan yang sangat kompleks diantaranya ketidakjelasan batasan dan jaminan negara terhadap pengamalan ajaran agama bagi masing-masing pemeluk agama, terbukanya kemungkinan konflik dan intoleransi antara umat beragama dan akan muncul gelombang protes dan penolakan umat beragama khususnya umat Islam sebagai umat mayoritas di Indonesia.
Kita berharap semoga para penentu arah kebijakan bangsa ini tetap mengedepankan kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia dari berbagai rongrongan dan perpecahan serta gangguan yang menimbulkan instabilitas nasional. Semoga Allah Swt selalu melindungi dan merahmati bangsa dan negara kita. Amiin

H. Anwar Saadi
(Kepala Subdit Kepenghuluan Direktorat Urais dan Binsyar)
0
Musibah bisa datang kepada siapa saja dan kapan saja, kedatangannya tidak bisa diduga. Salah satu musibah ialah kehilangan sesuatu yang berharga bagi kita. bisa jadi kehilangan kekasih, harta, ataupun dokumen-dokumen penting seperti buku nikah.
Oleh sebab itu, kita perlu mengurus kembali dokumen-dokumen penting tersebut di instansi terkait.

Berikut ini video tata cara pengurusan duplikat buku nikah di KUA. 


1


Khutbah Nikah Pendek
Dianjurkan dibaca bila dalam prosesi tidak ada pembacaan khutbah nikah
يا .......... بِنْ..............
أُزَوِّجُكَ عَلَي مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ أَو تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَان
Wahai……… bin ……
Engkau akan ku nikahkan atas perintah Allah untuk menjaga pernikahan dengan cara yang baik atau kalaupun harus berpisah dengan cara yang baik pula

Ijab Oleh Orang Tua Selaku Wali Nikah dengan Bahasa Arab
 يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ بِنْتِي .................... بِمَهْرِ........................حَالاً

Ijab Oleh Saudara Kandung Selaku Wali Nikah Dengan Bahasa Arab
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ اُخْتِي .................... بِنْتَ............................. بِمَهْرِ........................حَالاً

Ijab oleh Orang Yang Mewakili Orang Tua Selaku Wali Nikah
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَ لِي وَلِيُّهَا  مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً


Ijab oleh Orang Yang Mewakili Saudara Kandung Selaku Wali Nikah
Dalam hal wali nikah adalah saudara bukan orang tua kandung, bila ingin mewakilkan kepada orang lain, saudara yang menjadi wali itu harus meminta izin pengantin putri yang ada dalam perwaliannya untuk diperkenankan mewakilkan
يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَةَ لِوَلِيِّهَا  مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً


Qabul dengan Bahasa Arab
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِمَهْرِ المَذْكُور




Ijab Qabul Dengan Bahasa Madura

Ijab Oleh Walinya sendiri
(sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban anak bini’ beden kauleh se anyamah………………… kalaban mas kabin………………. Ebejer kontan

Ijab Oleh Wakil Wali Nikah
(sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban oreng bini’ se anyamah……………………. Binti……………. Se wali epon ampon abekkel wali dhe’ beden kaulah kalaban maskabin ……………………… ebejer kontan

Qabul dengan Bahasa Madura
Naremah kauleh dhe’ nikah epon …………………… binti ………………. Kaleben maskabin………….. ebejer kontan





Ijab Dengan Bahasa Jawa Oleh Orang Tua
kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk anak kandung kula ……………… kanthi mahar……………… tunai

Ijab Dengan Bahasa Jawa Oleh Wakil Wali Nikah
Kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk …………………… putrinipun……………….ingkang walinipun sampun wakil pasrah ijabipun dumateng kulo kanthi mahar……………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Jawa
Kula trami nikah saha kawinipun............. putrinipun ............ kanti mahar.................. tunai




Ijab Qabul Dengan Bahasa Indonesia

Ijab Oleh Wali Nikah
Saudara……………….. bin ………………. Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya ………………………….. kepadamu dengan maskawin …………………………. Dibayar tunai

Ijab Oleh Wakil Wali Nikah
Saudara………………bin………………… Saya nikahkan dan saya kawinkan………….. putri kandung dari ……………… yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkan anaknya tersebut kepada anda dengan maskawin……………………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Indonesia
Saya terima nikah dan kawin ……………………… putri kandung dari…………….. dengan maskawin……………………. Tunai



Ijab Qabul Dengan Bahasa Inggris

Ijab oleh Wali Nikah
Mr……………. son of………………. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………… my daughter with the dowry……………………. Cash paid

Ijab oleh Wakil Wali Nikah
Mr. …………………… son of……………………….. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………………. the daughter from……………………….. whom has given to me the right to do this with the dowry……………………………cash paid

Qobul Dengan Bahasa Inggris
I accept the marry of……………. The daughter from …………. with the dowry……………………………cash paid
0

Cara Pengisian Formulir Nikah, video oleh KUA Klojen Malang.