1
Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pasangan yang menyelenggarakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditarik biaya Rp 600 ribu. Ongkos itu jauh lebih mahal ketimbang biaya pernikahan pada hari kerja dan dilaksanakan di KUA, yang cuma Rp 50 ribu.
"Biaya nikah itu masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah," kata Suryadharma ketika ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.
Suryadharma menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah, biaya yang dipungut hanya Rp 30.000. Namun pada kenyataannya, petugas membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi. Karena itulah, kata dia, muncul pungutan liar dalam penyelenggaraan pernikahan.
Suryadharma mengatakan pemerintah memutuskan memasang tarif tersebut untuk mencegah pungutan liar. "Kementerian Keuangan yang mempunyai otoritas memutuskan angkanya berapa," katanya. Sedangkan Kementerian Agama hanya memberi masukan.
Menurut dia, biaya pernikahan dalam revisi PP Nomor 47 Tahun 2004 belum final. Biaya bisa menjadi lebih besar atau lebih kecil karena mempertimbangkan kondisi geografis ataupun kondisi ekonomi calon pengantin. Bagi pasangan yang miskin secara ekonomi, kata dia, tidak dibebani biaya nikah.
"Tapi jangan sampai ada interpretasi yang berbeda antara kaya miskin dan mudah-gampangnya kondisi geografis," kata Suryadharma. Dia tak ingin ada perbedaan standar di antara satu petugas dan petugas lain. Karena itu, saat ini penajaman tarif terus dibicarakan.
SUNDARI (tempo)
0
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiyono mengingatkan masyarakat agar tak memberi duit kepada penghulu saat menggelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja. Menurut dia, akad dan mencatatkan nikah di KUA gratis alias tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun.
"(Pengantin) bisa masuk kategori melakukan tindak pidana kalau membayar di luar ketentuan, itu termasuk gratifikasi dan suap," kata Giri di kantor KPK, Rabu, 14 Januari 2015. Para penghulu, kata dia, sudah mendapat honor dan uang transportasi yang sangat besar.
Sedangkan bagi masyarakat yang akan menggelar ijab kabul di luar KUA, Giri mengatakan tarifnya hanya Rp 600 ribu. Menurut dia, ketentuan tarif Rp 600 ribu itu menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dibayarkan langsung melalui Bank Persepsi. Masyarakat tidak diperkenankan menyetorkan bea itu ke KUA. Dari dana itu, Negara sudah menganggarkan bea transportasi untuk penghulu. Karenanya dia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memberi uang transportasi ataupun sebagai ucapan terima kasih. (Baca: Pungut Lebih dari Rp 600 Ribu, Petugas KUA Terancam Bui)
Aturan ini berlaku mulai Juni 2014 setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Aturan ini khusus terkait dengan biaya pencatatan nikah.
Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar. Hal ini membuat penghulu-penghulu di Jawa Timur tak mau menikahkan pasangan di luar kantornya lantaran takut dituduh menerima gratifikasi.
Sumber : Tempo